Kamis, 11 April 2013

Makalah Uji Kom Calon Kepala






PERFORMANCE IDEAL KEPALA KUA
(Reorientasi Tugas dan Tanggungjawab Kedinasan)


Makalah Untuk melengkapi Syarat Uji Kompetensi
Calon Kepala Kantor Urusan Agama






Oleh:
Sulaeman Jamal, S.Ag
NIP. 197308272002121003





SUKABUMI 2012/1433 H





PERFORMANCE IDEAL KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA       
( Reorientasi tugas dan tanggungjawab kedinasan )

Oleh : Sulaeman Jamal S. Ag[1]

IFTITAH
            KUA adalah intansi kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan kedudukannya di Kecamatan secara otomatis KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama dalam membina kehidupan beragama di masyarakat, dan karena hal itulah keberadaan KUA menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap daerah.
            Menghadapi era global dalam berbagai bidang maka civitas KUA dituntut terus meningkatkan kompetensinya. Hal ini didasarkan atas semakin majunya tingkat pencapaian hidup manusia maka permasalahanpun semakin rumit, sehingga upaya penangananpun harus lebih ditingkatkan metode dan materinya agar permasalahan yang timbul dapat teratasi. Harus diakui pula bahwa di beberapa KUA masih mengalami krisis ada yang kekuarangan tenaga dan fasilitas, letak geografis yang jauh dari jangkauan menjadi sebab tersendatnya mobilisasi KUA. Maka sumber Daya Manusia yang handal, kompten dan amanah adalah sebuah kebutuhan yang sangat mendesak..
            Untuk mengoperasionalkan KUA ke arah yang ideal tersebut menuntut peran Kepala KUA itu sendiri. Asumsinya semakin baik dan semakin tinggi kompetensi individu kepala KUA maka akan semakin baik tingkat ketercapaian harapan.
            Dalam kenyataannya kita sering menemukan beberapa masalah yang diduga erat kaitannya dengan kemampuan dan komptensi personal Kepala KUA misalnya ketidakpuasan sebagian masyarakat atas pelayanan KUA, lemahnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan KUA maupun antara unsur intansi kecamatan dengan unsur pemerintah Daerah. Kelemahan ini diduga diantaranya karena lemahnya sosok personal, kompetensi, dan rendahnya usaha-usaha penambahan kompetensi individu.
            Sisi lain system rekruitmen/seleksi kepala KUA yang tidak berstandar baku, kondisi daerah yang berbeda, jarangnya pembinaan berupa diklat akan sangat menambah persoalan sekitar keberadaan Kepala KUA di tengah-tengah masyarakat.
            Suatu uraian yang cukup argumentative untuk mencoba reorientasi peran dan tanggung jawab Kepala KUA, membingkainya secara serba terbatas dengan harapan performance kepala KUA yang mendekati ideal dapat diikhtiarkan.

PEMBAHASAN
A. Tugas dan Tanggungjawab Kepala KUA ( Pendekatan Regulasi )
            Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama (belum Kementerian istilahnya) Kabupaten/kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan[2]. Selanjutnya dipertegas menjadi Kantor Urusan Agama adalah intansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.[3]
            Dalam menyelenggarakan fungsinya KUA kecamatan dilakukan oleh seorang kepala dan pelaksana. Selanjutnya disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 PMA 517 tahun 2001 kantor urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a.         Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
b.        Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA kecamatan;
c.         Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina mesjid, zakat, wakaf, baitul maal, ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen BIMAS Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku[4]
Berdasarkan regulasi tersebut hemat penulis dapat digambarkan beberapa tugas yang sangat kentara dari Kepala KUA sebagai berikut:
1.        Memimpin pelaksanaan tuga KUA diantaranya menetapkan visi dan misi, kebijakan, saran, program dan kegiatan kantor;
2.        Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas kantor;
3.        Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
4.        Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang ketatausahaan;
5.        Melakukan pelayanan dan bimbingan nikah, rujuk, dan keluarga sakinah;
6.        Melakukan pelayanan bimbingan di bidang zakat dan wakaf serta ibadah sosial;
7.        Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang data keagamaan dan tempat ibadah;
8.        Melakukan pelayanan dan bimbingan bidang kemitraan umat dan pembinaan syariah;
9.        Melakukan pelayanan dan bimbingan bidang haji dan umroh;
10.    Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah yang timbul di lingkungan KUA;
11.    Melakukan usaha pengembangan dan peningktan kualitas pelayanan pelaksanaan tugas KUA;
12.    Mmpelajari/menilai dan mengoreksi laporan pelaksanaan tugas bawahan;
13.    Melakukan kerjasama dengan intansi terkait;
14.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
15.    Melaporkan proses dan pelaksanaan tugas;
Demikianlah secara detail tugas dan tanggung jawab yang diemban Kepla KUA, tidak ringan memang tetapi ini suatu yang harus diusahakan dan diperjuangkan oleh Kepala KUA mengingat tugas yang diembannya. Kepala KUA yang baik dan benar menurut regulasi adalah mereka yang mampu melakukan tugas-tugasnya berdasarkan aturan yang berlaku.
           
B. Performance Kepala KUA Ideal ( sebuah gagasan reorientasi )
            Secara etimologi performance adalah pertunjukan, penampilan, perbuatan, pelaksanaan, pergelaran. Sedangkan menurut istilah ialah kegiatan yang dilakukan berdasarkan tampilan, kemampuan, baik pisik maupun psikis dalam bentuk kegiatan kerja.[5]
            Dengan demikian performance Kepala KUA dapat diartikan sebagai aktivitas dan kemampuan psikis berupa kompetensi yang diwujudkan dalam bentuk hasil pekerjaan pisik yang dapat diukur. Hal ini mengandung arti bahwa apapun yang dilakukan oleh Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya merupakan cerminan performanya.
            Untuk mengetahui dan memberikan ukuran performance kepala KUA adalah dengan melihat dan mengukur seberapa jauh keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
            Ada dua hal yang dapat ditawarkan dari istilah performance kepala KUA, pertama; performance merujuk pada tampilan fisikal kepala KUA seiring dengan tugas dan tanggungjawabnya yang melekat. Kedua, kondisi psikologis, mental, dan kompetensi personal kepala KUA didalamnya termasuk seni managerial atau leadhersip Kepala KUA. Jadi secara umum performance kepala KUA yang ideal ialah mereka yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan berdasarkan regulasi dengan disertai penampilan pisik yang meyakinkan.
            Secara umum dapat diuraikan mengenai sosok/performance Kepala KUA yang ideal sebagai berikut :
1.        Penampilan lahiriah: Seara fisik kepala KUA harus dapat memperlihatkan diri di hadapan umat/masyarakat sebagai sosok yang meyakinkan, mislnya memakai pakaian yang secara adat dapat diterima dengan baik., hal ini dapat terlihat diantaranya ketika melaksanakan tugas keseharian, pakaian yang rapi, bersih, memiliki ciri khas pegawai/pakai lencana pegawai dan seterusnya.
2.        Manager: Kepala KUA disadari atau tidak baik secara langsung maupun tidak langsung bertugas mengatur, memberdayakan pelaksana kantor. Hal ini mengandung implikasi bahwa semakin mampu mengatur dan menempatkan SDM yang ada maka pelaksanaan tugas keseharin guna mencapai tujuan kantor yang telah ditetapkan akan semakin terbuka. Hal ini ditandai misalnya menempatkan pengadministrasi, update data, petugas pengarsipan dan seterusnya.
3.        Ulama: Dalam melaksanakan tugas kepla KUA dihadapkan pada sebuah stigma dan tugas yang melekat bahwa Kepala KUA adalah coordinator keagamaan di tingkat kecamatan. Hal ini menuntut komptensi kepala KUA di bidang pemahaman keagaman maupun implementasinya di lapangan. Hal yang mudah diukur dari poin ini misalnya, Kemampuan kepala KUA dalam membaca dan memahami sumber ajaran Islam, memiliki kemampuan membaca dan memahami kitb-kitb turats ( misalnya kitab-kitab munakahat ) sebagai rujukan pengetahuan agama, memahami strategi dan pola dakwah islamiyah. Kita harus jujur mengakui bahwa kondisi saat ini masih sedikit kepala KUA yang menguasai komptensi ini.
4.        Mufti: sebagai coordinator keagamaan tingkat kecamatan seringkali kepala KUA dihadapkan pada masalah-masalah keumatan yang memerlukan penanganan segera. Yang dimaksud mufti dalam kontek ini adalah memahami mekanisme pengambilan keputusan patwa yang dilakukan para mufti baik mujahid perorangan maupun mekanisme pengambilan fatwa MUI. Masalah-masalah keumatan yang memerlukan penanganan berciri fatwa misalnya, kaitan talak, ruju, iddah, wakaf, kifarat dan masalah keumatan lainnya. Kita seringkali dihadapkan pada masalah furuiyah yang dapat menimbulkan perpecahan umat. Jika hal iin tidak ditangani secara komprehensif maka akan menimbulkan masalah yang mendalam. Di sinilah signifikansi Kepala KUA memahami kaidah-kaidah pengambilan fatwa.
5.        Khodimul ummat: Berbagai persoalan pelayanan keumatan seringkali menjadi tanggung jawab KUA, Jabatan Kepala KUA sebagai koordinator keagamaan (MUI, BAZ, IPHI, FKM, KKDT, KKT3) dan seterusnya. Di sisi lain masalah-masalah kegiatan kantor seperti layanan wakap, administrasi munakahat seringkali menjadi hal yang harus luwes dan memerlukan pelayanan prima. Terkadang kondisi seperti ini menuntut kemampuan yang ekstra apalagi jika dihadapkan pada persoalan pemahaman masyarakat yang masih rendah dalam dunia layanan publik. Masyarakat sering bertindak ingin memenuhi kebutuh an secara cepat tanpa memahami syarat-syarat dan tahapannya. Tentulah hal ini menuntut kemampuan yang luar biasa dari seorang kepala KUA.
Penampilan lahiriah yang meyakinkan, kemampuan personal yang tinggi (mampu bertindak sebagai manager, memahami konsep ulama, memahami konsep pengambilan patwa, mampu melayani kebutuhan umat atau masyarakat yang terkait pelayanan kantor), merupakan sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar untuk dapat dimiliki oleh Kepala KUA. Apalagi kondisi kekinian yang semakin komplek dan semakin berat. Sementara hal ini harus dapat diatasi dan ditangani secara komprehensif di bawah kendali seorang Kepala KUA.

C. Usaha-Usaha reorientasi Performance Kepala KUA
            Ada beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meninjau kembali peran dan tanggung jawab kepala KUA agar terwujud performance yang ideal diantaranya:
1.        Pola rekruitmen kepala KUA yang baik dan berstandar maksudnya melalui tahapan pit an propertes;
2.        Pendidikan dan latihan latihan;
3.        Melaksanakan pertemuan rutin, workshop dan sejenisnya;
4.        Pembinaan rutin dari atasan;
5.        Mengikhtiarkan lingkungan dan budaya kerja yang baik;

KHOTIMAH
KUA dengan tugas dan fungsinya yang tidak ringan menuntut SDM yang mumpuni, fasilitas yang harus terus ditingkatkan, menuntut kemampuan Kepala KUA untuk memiliki komptensi personal yang terwujud dalam performance dan sosok ideal.
Kepala KUA yang ideal adalah kepala KUA yang mampu menerjemahkan dan malaksanakan pesan-pesan yang tertuang dalam regulasi (aturan). Semakin mampu melaksanakan muatan aturan maka semakin baiklah performance kepala KUA.
Performance kepala KUA yang ideal ditandai dengan penampilan lahiriah yang baik, mampu bertindak sebagai manager, mampu menjadi ulama, memahami kidah fatwa, dan mampu bertindak sebagai khodimul ummat.
Usaha mewujudkan hal tersebut diantaranya melalui: seleksi yang memadai, peningkatan kemampuan melalui diklat, loka karya dan sejenisnya, pembinaan dari atasan yang rutin, menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang baik.   
Wallahua’lam.



[1]               Penghulu Muda pada Kementerian Agama Kab. Sukabumi bertugas di KUA Kec. Surade. Makalah disampaikan untuk memenuhi kelengkapan syarat Uji Komptensi Calon Kepala KUA
[2]               PMA 517 tahun 2001 Bab 1 pasal 2
[3]               PMA 11 tahun 2007 Bab 1 pasal 1
[4]               PMA 517 tahun 2001 pasal 3 Dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Dirjen BIMAS ISLAM Departemen Agama RI Tahun 2009, Hal. 419. Kemudian Bandingkan dengan KMA 477 Tahun 2004 tentang Tugas Kepala KUA
[5]               http:/id.svong.com/social sciences/education/2247690-pengertian-performace

Tidak ada komentar :

Posting Komentar