PERFORMANCE IDEAL KEPALA KUA
(Reorientasi Tugas dan Tanggungjawab Kedinasan)
Makalah Untuk melengkapi Syarat Uji Kompetensi
Calon Kepala Kantor Urusan Agama
Oleh:
Sulaeman Jamal, S.Ag
NIP. 197308272002121003
SUKABUMI 2012/1433 H
![]() |
PERFORMANCE IDEAL KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
(
Reorientasi tugas dan tanggungjawab kedinasan )
Oleh :
Sulaeman Jamal S. Ag[1]
IFTITAH
KUA adalah intansi kementerian Agama
yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan kedudukannya di Kecamatan
secara otomatis KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama dalam membina
kehidupan beragama di masyarakat, dan karena hal itulah keberadaan KUA menjadi
sebuah kebutuhan bagi setiap daerah.
Menghadapi era global dalam berbagai
bidang maka civitas KUA dituntut terus meningkatkan kompetensinya. Hal ini
didasarkan atas semakin majunya tingkat pencapaian hidup manusia maka permasalahanpun
semakin rumit, sehingga upaya penangananpun harus lebih ditingkatkan metode dan
materinya agar permasalahan yang timbul dapat teratasi. Harus diakui pula bahwa
di beberapa KUA masih mengalami krisis ada yang kekuarangan tenaga dan
fasilitas, letak geografis yang jauh dari jangkauan menjadi sebab tersendatnya
mobilisasi KUA. Maka sumber Daya Manusia yang handal, kompten dan amanah adalah
sebuah kebutuhan yang sangat mendesak..
Untuk mengoperasionalkan KUA ke arah
yang ideal tersebut menuntut peran Kepala KUA itu sendiri. Asumsinya semakin
baik dan semakin tinggi kompetensi individu kepala KUA maka akan semakin baik
tingkat ketercapaian harapan.

Sisi lain system rekruitmen/seleksi
kepala KUA yang tidak berstandar baku, kondisi daerah yang berbeda, jarangnya
pembinaan berupa diklat akan sangat menambah persoalan sekitar keberadaan
Kepala KUA di tengah-tengah masyarakat.
Suatu uraian yang cukup
argumentative untuk mencoba reorientasi peran dan tanggung jawab Kepala KUA,
membingkainya secara serba terbatas dengan harapan performance kepala KUA yang
mendekati ideal dapat diikhtiarkan.
PEMBAHASAN
A. Tugas
dan Tanggungjawab Kepala KUA ( Pendekatan Regulasi )
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama (belum Kementerian
istilahnya) Kabupaten/kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan[2].
Selanjutnya dipertegas menjadi Kantor Urusan Agama adalah intansi Departemen
Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama
Kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.[3]
Dalam menyelenggarakan fungsinya KUA
kecamatan dilakukan oleh seorang kepala dan pelaksana. Selanjutnya disebutkan
bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 PMA 517 tahun
2001 kantor urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a.
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
b.
Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan
surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA kecamatan;
c.
Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk,
mengurus dan membina mesjid, zakat, wakaf, baitul maal, ibadah sosial, kependudukan
dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Dirjen BIMAS Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku[4]
Berdasarkan
regulasi tersebut hemat penulis dapat digambarkan beberapa tugas yang sangat
kentara dari Kepala KUA sebagai berikut:
1.
Memimpin pelaksanaan tuga KUA diantaranya
menetapkan visi dan misi, kebijakan, saran, program dan kegiatan kantor;
2.
Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan,
membimbing, dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas kantor;
3.
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas bawahan;
4.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang
ketatausahaan;
5.
Melakukan pelayanan dan bimbingan nikah, rujuk,
dan keluarga sakinah;
6.
Melakukan pelayanan bimbingan di bidang zakat
dan wakaf serta ibadah sosial;
7.
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang
data keagamaan dan tempat ibadah;
8.
Melakukan pelayanan dan bimbingan bidang
kemitraan umat dan pembinaan syariah;
9.
Melakukan pelayanan dan bimbingan bidang haji
dan umroh;
10.
Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah yang
timbul di lingkungan KUA;
11.
Melakukan usaha pengembangan dan peningktan
kualitas pelayanan pelaksanaan tugas KUA;
12.
Mmpelajari/menilai dan mengoreksi laporan
pelaksanaan tugas bawahan;
13.
Melakukan kerjasama dengan intansi terkait;
14.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
15.
Melaporkan proses dan pelaksanaan tugas;
Demikianlah
secara detail tugas dan tanggung jawab yang diemban Kepla KUA, tidak ringan
memang tetapi ini suatu yang harus diusahakan dan diperjuangkan oleh Kepala KUA
mengingat tugas yang diembannya. Kepala KUA yang baik dan benar menurut
regulasi adalah mereka yang mampu melakukan tugas-tugasnya berdasarkan aturan
yang berlaku.
B.
Performance Kepala KUA Ideal ( sebuah gagasan reorientasi )
Secara etimologi performance
adalah pertunjukan, penampilan, perbuatan, pelaksanaan, pergelaran. Sedangkan
menurut istilah ialah kegiatan yang dilakukan berdasarkan tampilan, kemampuan,
baik pisik maupun psikis dalam bentuk kegiatan kerja.[5]
Dengan demikian performance Kepala
KUA dapat diartikan sebagai aktivitas dan kemampuan psikis berupa kompetensi
yang diwujudkan dalam bentuk hasil pekerjaan pisik yang dapat diukur. Hal ini
mengandung arti bahwa apapun yang dilakukan oleh Kepala KUA dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya merupakan cerminan performanya.
Untuk mengetahui dan memberikan
ukuran performance kepala KUA adalah dengan melihat dan mengukur seberapa jauh
keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Ada dua hal yang dapat ditawarkan
dari istilah performance kepala KUA, pertama; performance merujuk pada
tampilan fisikal kepala KUA seiring dengan tugas dan tanggungjawabnya yang
melekat. Kedua, kondisi psikologis, mental, dan kompetensi personal
kepala KUA didalamnya termasuk seni managerial atau leadhersip Kepala
KUA. Jadi secara umum performance kepala KUA yang ideal ialah mereka yang mampu
melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan berdasarkan regulasi dengan
disertai penampilan pisik yang meyakinkan.
Secara umum dapat diuraikan mengenai
sosok/performance Kepala KUA yang ideal sebagai berikut :
1.
Penampilan lahiriah: Seara
fisik kepala KUA harus dapat memperlihatkan diri di hadapan umat/masyarakat
sebagai sosok yang meyakinkan, mislnya memakai pakaian yang secara adat dapat
diterima dengan baik., hal ini dapat terlihat diantaranya ketika melaksanakan
tugas keseharian, pakaian yang rapi, bersih, memiliki ciri khas pegawai/pakai
lencana pegawai dan seterusnya.
2.
Manager: Kepala KUA disadari atau tidak baik secara
langsung maupun tidak langsung bertugas mengatur, memberdayakan pelaksana
kantor. Hal ini mengandung implikasi bahwa semakin mampu mengatur dan
menempatkan SDM yang ada maka pelaksanaan tugas keseharin guna mencapai tujuan
kantor yang telah ditetapkan akan semakin terbuka. Hal ini ditandai misalnya
menempatkan pengadministrasi, update data, petugas pengarsipan dan seterusnya.
3.
Ulama: Dalam melaksanakan tugas kepla KUA dihadapkan
pada sebuah stigma dan tugas yang melekat bahwa Kepala KUA adalah coordinator
keagamaan di tingkat kecamatan. Hal ini menuntut komptensi kepala KUA di bidang
pemahaman keagaman maupun implementasinya di lapangan. Hal yang mudah diukur
dari poin ini misalnya, Kemampuan kepala KUA dalam membaca dan memahami sumber
ajaran Islam, memiliki kemampuan membaca dan memahami kitb-kitb turats (
misalnya kitab-kitab munakahat ) sebagai rujukan pengetahuan agama, memahami
strategi dan pola dakwah islamiyah. Kita harus jujur mengakui bahwa kondisi
saat ini masih sedikit kepala KUA yang menguasai komptensi ini.
4.
Mufti: sebagai coordinator keagamaan tingkat
kecamatan seringkali kepala KUA dihadapkan pada masalah-masalah keumatan yang
memerlukan penanganan segera. Yang dimaksud mufti dalam kontek ini adalah
memahami mekanisme pengambilan keputusan patwa yang dilakukan para mufti baik
mujahid perorangan maupun mekanisme pengambilan fatwa MUI. Masalah-masalah
keumatan yang memerlukan penanganan berciri fatwa misalnya, kaitan talak, ruju,
iddah, wakaf, kifarat dan masalah keumatan lainnya. Kita seringkali dihadapkan
pada masalah furuiyah yang dapat menimbulkan perpecahan umat. Jika hal iin
tidak ditangani secara komprehensif maka akan menimbulkan masalah yang
mendalam. Di sinilah signifikansi Kepala KUA memahami kaidah-kaidah pengambilan
fatwa.
5.
Khodimul ummat:
Berbagai persoalan pelayanan keumatan seringkali menjadi tanggung jawab KUA,
Jabatan Kepala KUA sebagai koordinator keagamaan (MUI, BAZ, IPHI, FKM, KKDT,
KKT3) dan seterusnya. Di sisi lain masalah-masalah kegiatan kantor seperti
layanan wakap, administrasi munakahat seringkali menjadi hal yang harus luwes
dan memerlukan pelayanan prima. Terkadang kondisi seperti ini menuntut
kemampuan yang ekstra apalagi jika dihadapkan pada persoalan pemahaman
masyarakat yang masih rendah dalam dunia layanan publik. Masyarakat sering
bertindak ingin memenuhi kebutuh an secara cepat tanpa memahami syarat-syarat
dan tahapannya. Tentulah hal ini menuntut kemampuan yang luar biasa dari
seorang kepala KUA.
Penampilan
lahiriah yang meyakinkan, kemampuan personal yang tinggi (mampu bertindak
sebagai manager, memahami konsep ulama, memahami konsep pengambilan patwa,
mampu melayani kebutuhan umat atau masyarakat yang terkait pelayanan kantor),
merupakan sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar untuk dapat dimiliki oleh
Kepala KUA. Apalagi kondisi kekinian yang semakin komplek dan semakin berat.
Sementara hal ini harus dapat diatasi dan ditangani secara komprehensif di
bawah kendali seorang Kepala KUA.
C.
Usaha-Usaha reorientasi Performance Kepala KUA
Ada beberapa usaha yang dapat
dilakukan untuk meninjau kembali peran dan tanggung jawab kepala KUA agar
terwujud performance yang ideal diantaranya:
1.
Pola rekruitmen kepala KUA yang baik dan berstandar
maksudnya melalui tahapan pit an propertes;
2.
Pendidikan dan latihan latihan;
3.
Melaksanakan pertemuan rutin, workshop dan
sejenisnya;
4.
Pembinaan rutin dari atasan;
5.
Mengikhtiarkan lingkungan dan budaya kerja yang
baik;
KHOTIMAH
KUA
dengan tugas dan fungsinya yang tidak ringan menuntut SDM yang mumpuni,
fasilitas yang harus terus ditingkatkan, menuntut kemampuan Kepala KUA untuk
memiliki komptensi personal yang terwujud dalam performance dan sosok ideal.
Kepala
KUA yang ideal adalah kepala KUA yang mampu menerjemahkan dan malaksanakan
pesan-pesan yang tertuang dalam regulasi (aturan). Semakin mampu melaksanakan muatan
aturan maka semakin baiklah performance kepala KUA.
Performance
kepala KUA yang ideal ditandai dengan penampilan lahiriah yang baik, mampu
bertindak sebagai manager, mampu menjadi ulama, memahami kidah fatwa, dan mampu
bertindak sebagai khodimul ummat.
Usaha
mewujudkan hal tersebut diantaranya melalui: seleksi yang memadai, peningkatan
kemampuan melalui diklat, loka karya dan sejenisnya, pembinaan dari atasan yang
rutin, menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang baik.
Wallahua’lam.
[1] Penghulu Muda pada Kementerian
Agama Kab. Sukabumi bertugas di KUA Kec. Surade. Makalah disampaikan untuk
memenuhi kelengkapan syarat Uji Komptensi Calon Kepala KUA
[2]
PMA 517 tahun 2001 Bab 1
pasal 2
[3]
PMA 11 tahun 2007 Bab 1
pasal 1
[4] PMA 517 tahun 2001 pasal 3
Dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Dirjen BIMAS ISLAM Departemen
Agama RI Tahun 2009, Hal. 419. Kemudian Bandingkan dengan KMA 477 Tahun 2004
tentang Tugas Kepala KUA
[5]
http:/id.svong.com/social
sciences/education/2247690-pengertian-performace
Tidak ada komentar :
Posting Komentar