TIPS CARA MENGURUS SURAT NIKAH
Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:
- Tentukan Tempat Menikah
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan
menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh
dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area
domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria
perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di
area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya
perlu mengurus surat numpang nikah.
- Waktu Mengurus Surat Nikah
Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah
wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad
nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada
salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar
Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda
inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada
kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
- Surat-surat yang Perlu Disiapkan
- Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
- Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
- Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar
& 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau,
siapkan paling tidak 10 lembar
- Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin
yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun
(perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
- Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
- Materai sekitar 6 lembar
- Proses Pengurusan Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
- Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
- Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2,
dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal
masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW &
CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar
RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat
keterangan belum menikah.
- Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing
CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW
tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat
numpang nikah.
- Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari
KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat
Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi
tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi
pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari
KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA
setempat).
- Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan
lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk
penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda
berjalan lancar.
- Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA
sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya
penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing.
Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar
sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi
mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
- Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
- Simpan Rapih Dokumentasi
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di
beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit.
Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat
tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat
untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin
tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang
yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda
usai akad nikah.
semangat trus kua jampang
BalasHapus